Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Jombang: Tersangka Penganiayaan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Foto: Kapolres didampingi PJU saat pimpin konferensi pers
Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho pimpin konferensi pers terkait ungkap kasus Satreskrim selama kurun waktu satu bulan (Januari) di halaman Mapolres. Kamis, 28 Januari 2021.
Dengan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubag humas, Kapolres menuturkan jika dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka.
Dari 12 kasus tersebut, yang paling menonjol yaitu kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan mengamankan 3 tersangka. Diantaranya Awaludin Jamil (25), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Agus Setiawaman (19), asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dan Muhammad Choirur Roziqin (18), Pelajar asal Dusun Bentoro, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terang Kapolres.
“Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian korban, dua buah Hp dan satu unit sepeda motor. Tersangka terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Yon)
Komentar Terbaru