188 Warga Terjaring Ops Yustisi Gabungan Yang Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jombang

Foto: AKP Mukid bersama tim gabungan saat memberikan sangsi sosial kepada warga
Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam rangka Penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No. 6 Tahun 2020 serta Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian Covid-19, Polres Jombang bersama instansi terkait menggelar Ops Yustisi Gabungan. Kamis, 11 Maret 2021, pukul 09.00 WIB.
Giat yang digelar di Pos Pasar legi pagi itu di pimpin Kasat ResNarkoba Polres Jombang AKP. Mochamad Mukid, SH, didampingi sekitar 35 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
AKP Mukid menyampaikan Ops justisi ini akan terus digelar untuk menekan penyebaran covid 19. Selain itu, kita tetap menjaga kesiap siagaan serta menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi Satuan Fingsi masing-masing.
“Untuk pelaksanaan Operasi Yustisi ini, walaupun kita menegakkan protokol kesehatan, agar rekan-rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat,” imbuh AKP Mukid.
Selama giat berlangsung, tim gabungan berhasil menindak 188 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian sita KTP 3 orang, teguran lisan 182 dan sangsi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 orang, pungkasnya. (Yon)
Komentar Terbaru