Amankan Warga Mojowarno, Unit Reskrim Polsek Jogoroto Sita 900 Butir Pil Dobel L

Foto: Tersangka Tajudin diapit petugas usai pemeriksaan di Mapolsek Jogoroto

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Tajudin (26), alamat Jalan Inpres, Dusun Catak Gayam Utara, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Senin, 22 Maret 2021.

Tersangka ditangkap polisi di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 butir pil dobel L (Dari Saksi Rere), 900 butir pil dobel L dari rumah tersangka, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol S 4090 OAD beserta STNK.

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi menyampaikan penangkapan tersangka berawal pada Minggu, 21 Maret 2021, sekitar jam 22.00 Wib, anggota Polsek Jogoroto mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan di tempat kos di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, anggota mendapati terlapor (Tajudin) dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah didekati kemudian terlapor melarikan diri hingga berhasil diamankan oleh petugas.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kamar kos dan ditemukan 4 (empat) Butir Pil LL dari tangan saksi Amora Bela Nastiti Alias Rere. Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan ke Mapolsek Jogoroto,” imbuh Kapolsek.

Setelah dimintai keterangan, 4 Butir Pil LL yang ditemukan dari Rere didapatkan secara cuma-cuma dari Tajudin. Selanjutnya pada Senin, 22 Maret 2021, sekitar jam 00.15 Wib, dilakukan penggeledahan dirumah terlapor (Tajudin) kemudian ditemukan 900 (Sembilan ratus) butir Pil LL.

“Selanjutnya terlapor beserta saksi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Bambang.

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Serikat Buruh

Tersangka terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *