Melalui Penyelidikan Intensif, Satresnarkoba Kembali Ungkap Kasus TP Narkotika

 

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/35.A/VIII/2018/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 14 Agustus 2018, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Selasa (14/8).

Adapun keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada personil Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bahwa di sekitar Jalan Brawijaya Kota Mojokerto sering terdapat peredaran Narkoba yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui upaya penyelidikan dilapangan. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga personil di lapangan berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dengan inisial FPW, umur 34 tahun, laki-laki, swasta, alamat Cakarayam Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan JSW, umur 37 tahun, laki-laki, swasta, alamat Cakarayam Kel. Mentikan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang di duga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu.

Pelaku FPW di tangkap di Jalan Brawijaya Kota Mojokerto, yang setelah dilakukan penggeledahan diamankan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan diakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka JSW.

Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti 1 (Satu ) Plastik Klip isi Sabu berat kotor 0,70 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu Berat Kotor 0,30 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu Berat Kotor 0,25 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu Berat Kotor 0, 20 Gram, 2 (Dua) Buah Hp Merk Nokia dan Samsung, 2 (Dua) Pak Plastik Klip warna bening dan 1 ( Satu) bekas bungkus Rokok Merk Dunhil diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dengan Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” ungkap Kasatresnarkoba. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *