Amankan Dua Tersangka, Satresnarkoba Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Kamis (16/8), Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali berhasil melaksanakan ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu setelah mengamankan dua orang tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37.A/VIII/2018/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 16 Agustus 2018.

Melalui upaya penyelidikan guna pengembangan kasus tersangka Nov yang telah ditangkap terdahulu, selanjutnya personil Satnarkoba kembali menangkap tersangka tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan inisial RA, umur 28 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Jalan Residen Pamuji Kel. Purwotengah Kec. Magersari Kota Mojokerto dan W, umur 37 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Desa Ngingas Rembyong Kec. Sooko Kab. Mojokerto. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa Sabu.

Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto mengatakan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RA adalah 1 (Satu ) Plastik Klip Besar isi Sabu berat kotor 60,5 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip Sedang isi Sabu Berat Kotor 11,8 Gram, 1 ( Satu) Pak plasik klip Kecil isi Sabu Berat Kotor 1, 20 Gram, 2 ( Dua) Timbangan Elektrik
– 1 (Satu) Buah Hp Merk Nokia, 1 ( Satu) ATM BCA dan 1 ( Satu) Sendok Plastik. Sementara itu dari tangan tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu) Plastik Klip Besar isi Sabu Berat Kotor 86,4 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi sabu berat Kotor 0,42 Gram, 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu berat Kotor 0,42 Gram, 1 (Satu) Plastik Klip isi Sabu berat Kotor 0,42 Gram dan 1 (Satu) Plastik Klip isi Sabu berat Kotor 0,42 Gram.

”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berat lebih 10 Gram,” pungkas Hendro. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Beserta Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *