Amankan Tersangka Dan Barang Bukti, Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus TP Narkotika
Mojokerto, (Suryamojo.com) – Melalui upaya yang dilaksanakan secara intensif, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/38.A/VIII/2018/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 16 Agustus 2018 personil Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (16/8).
Adapun informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di Purwotengan Gang V Kec. Magersari Kec. Kota Mojokerto yang diperoleh dari masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti personil Satnarkoba Polres Mojokerto Kota melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira jam 23.30 WIB berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan inisial M, umur 52 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Purwotengan Kel. Purwotengan Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Pelaku diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya.
Dikatakan oleh Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH bahwa tersangka berikut barang bukti berupa 1 (Satu ) Plastik Klip isi Sabu berat kotor 0,30 Gram dan 1 ( Satu) Plastik Klip isi Sabu Berat Kotor 0,30 Gram diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” ungkap Hendro. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru