Tangkap Lima Tersangka, Polsek Kemlagi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Mojokerto, (Suryamojo.com) – Sinergi personil Unitreskrim Polsek Kemlagi bersama dengan tim Opsnal Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan -4e KUHP, Selasa (21/8).
Adapun kejadian berawal saat hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, saat keenam tersangka masing-masing BM, laki-laki, umur 37 tahun, swasta, alamat Dusun Bulureja Desa/Kec Bantarsari Kab Cilacap, WRS, laki-laki, umur 44 tahun, wiraswasta, Dusun/Desa Ketitang Wetan Kec Batangan Kab. Pati, WRT, laki-laki, umur 25 tahun, wiraswasta, Dusun/Desa Cilendung Kec Pulosari Kab Pemalang, R, laki-laki, umur 25 tahun, wiraswasta, Dusun Cikendung Desa Cikendung Kec Pulosari Kab. Pemalang, S, laki-laki, umur 29 tahun, wiraswasta, Dusun Kemping Desa Banyumudal Kec. Moga Kab Pemalang dan R, laki-laki, umur 44 tahun, alamat Kec. Bantarbolang Kab Pemalang (DPO) mencuri atau mengambil barang jenis panel listrik atau MCB yang ada di dalam lokasi pabrik PT Vinilon Jaya Sakti Dusun Japanan Timur Desa Japanan Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto.

Tersangka masuk ke tempat kejadian perkara dengan cara membobol tembok pagar dan tembok gedung serta mengambil alat-alat tersebut. Selanjutnya perbuatan tersangka diketahui security yang ada atau berjaga di pabrik tersebut hingga seluruh tersangka melarikan diri ke arah ladang tebu. Selanjutnya Security koordinasi dengan Polsek Kemlagi, dan dibantu warga melakukan pengengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka BM, sementara itu lima temannya berhasil melarikan diri (DPO).

Guna melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka, tim gabungan dari anggota Unitreskrim Polsek Kemlagi bersama dengan tim opsnal Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap DPO. Dan pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 WIB tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka lagi yaitu WRS, WRT, R dan S, sedangkan tersangka R masih DPO hingga sekarang.

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Kapolsek Kemlagi AKP Eddy Purwo, SH mengatakan bahwa kelima tersangka berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) buah MCCB 3 Phase, 6 (enam) buah MCB 7 Phase, 6 (enam) buah kontraktor, 6 (enam) buah MCB 3 Phase, 1 (satu) buah linggis dan 1(satu) unit mobil Xenia warna putih No.Pol K-9272-JH diamankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *