Kasat Reskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan

 

“Saya sangat menyesal telah membunuh sahabat saya. Saya hanya bisa pasrah serta meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, keluarga saya dan keluarga calon istri”, terang tersangka dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan suryamojo.com usai konferensi pers

Jombang, (suryamojo.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH memimpin konferensi pers keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di ruang reskrim yang didampingi Kabag Humas AKP Sarwiadji pada Kamis (23/08/2018) pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim menyampaikan keberhasilan membekuk tersangka berkat kesigapan unit Reskrim Polres Jombang yang dibantu unit Reskrim Polsek Jogoroto kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (19/08/2018) pukul 12.00 WIB di dusun Sumbersari desa Sukosari kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tersangka Sodikin (23) asal dusun Ngentak RT/RW 03/01 desa Sukosari Kecamatan Jogoroto berhasil dibekuk petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian saat melarikan diri di wilayah kecamatan Sumobito. Korban meregang nyawa dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, perut, punggung dan pinggang

AKP Sarwiadji menunjukan BB motor

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor honda beat warna hitam Nopol S 2150 OM milik korban, 1 Hp merk Huawei warna hitam milik korban, 2 Hp merk Samsung warna putih dan merk Oppo warna putih milik tersangka, uang Rp 1.500.000, 00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadaikan motor korban, uang Rp 500.000 hasil penjualan hp, 1 bilah pisau dapur dalam keadaan bengkok milik tersangka, sepasang sandal warna hitam merk kimjon milik korban serta 1 potong baju kaos tanpa krah warna biru bertuliskan Bayrock milik korban

“Benar telah diamankan tersangka pembunuhan berencana dan perampokan terhadap korban Junaidi (19) asal dusun Plemahan Rt 15 desa Banyuarang kecamatan Ngoro kabupaten Jombang. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melawan saat ditangkap, terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Tersangka merasa sakit hati terhadap korban lantaran korban sehari sebelum kejadian mengirim sms yang isinya meminta calon istrinya untuk dijadikan pacar korban. selain itu tersangka juga membutuhkan uang untuk biaya pernikahan yang akan dilaksanakan pada Senin (20/08/2018), sehingga timbul niat tersangka untuk membunuh sekaligus mengambil harta korban, jelas Kasat Reskrim

“Saya sangat menyesal karena membunuh sahabat saya. saya hanya bisa pasrah serta meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, keluarga saya dan keluarga calon istri”, terang tersangka dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan suryamojo.com seusai konferensi pers

Tersangka melanggar pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, tambah Kasat Reskrim. (Yoni AS/Purbo T)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *