DPO Kasus Pencurian Cengkeh di Munjungan Akhirnya Tertangkap
Trenggalek, (Suryamojo.com) – Petugas Polsek Munjungan Trenggalek menangkap pelaku pencurian cengkeh yang terjadi di desa Karangturi kecamatan Munjungan tahun 2017 silam. Tersangka SW dan AM, keduanya adalah warga kecamatan Munjungan ditangkap di daerah Lakar Santri Surabaya.
“Jadi kejadiannya tanggal 12 Pebruari 2017 yang lalu. Korban adalah warga desa karangturi Munjungan yang kehilangan cengkih senilai Rp. 2.500.000,-“ ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di halaman Mapolres Jumat (14/9/2018)
Masih kata AKBP Didit, hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Munjungan diperkirakan pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang pelaku yakni NH dan IS telah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah menjalani proses hukum. Sedangkan SW dan AM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 yang lalu.
Petugas tidak patah arang dan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut diatas hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan dua orang DPO tersebut. tak berselang lama petugaspun berhasil menangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Munjungan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tertangkap di Lakarsantri Surabaya tanggal 29 Agustus 2018” imbuhnya
Sedangkan kepada SW dan AM, petugas menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Atas kegigihan anggotanya, Perwira menengah alumni Akpol tahun 2000 ini pun memberikan apresiasi. Menurutnya, tak mudah untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun tersebut. apalagi keberadaan para tersangka diluar kota.
“Tentunya ini adalah berkat kejelian dan kegigihan anggota dilapangan sehingga dua orang DPO bisa tertangkap. Ini sekaligus membuktikan bahwa Polri terus berupaya menyelesaikan perkara hingga tuntas” Pungkasnya. (Febe Ertin/Yoni As)
Komentar Terbaru