Asik Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Bareng
Jombang, (suryamojo.com) – Kapolsek Bareng bersama Jajaran Unit Reskrim Polsek Bareng berhasil mengamankan Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat menunggu pelanggan di sebuah warung kosong depan TK Dahlia desa Jenis Gelaran Kecamatan Bareng kabupaten Jombang pada Rabu (05/09/2018) pukul 17.30 WIB
Ketiga tersangka yaitu Anang Sancoyo Bin Marliyadi (37) asal Jln. Trunojoyo dusun Pandean desa Ngoro No 38 kecamatan Ngoro, M. Sobirin bin Sutrisno (31) asal dusun Ngrangkok RT/RW 1/1 desa klampisan kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, serta Mohammad Abdul Hasim bin Sumaji (31) asal dusun Banaran RT/RW 02/01 desa Putuk kecamatan Kandangan kabupaten Kediri
Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 2 buah hp merk nokia dan merk asus, 1 bungkus rokok kosong Dji sam soe magnum warna hitam berisi 2 klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,33 gram dan 0,22 gram
“Benar telah diamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka ditangkap di TKP saat menunggu pelanggan”, terang Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, SH
Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, tambahnya. (Yoni AS)
Komentar Terbaru