Edarkan Ribuan Pil Dobel LL, Pemuda Jatirejo Diamankan Unit Sat Resnarkoba Polres Jombang

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan Bandi Suherman (30), kuli bangunan asal dusun Padangan RT/RW 05/02 desa Padangasri kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis dobel LL pada Senin (17/09/2018) pukul 01.00 WIB
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus bekas rokok Diplomad berisi 5 linting kertas yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 50 butir pil dobel L, 1 pack plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 36 linting kertas masing-masing 10 butir pil dobel L dengan jumlah total 360 butir, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah Hp merk oppo warna putih berikut simcard serta uang tunai Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
“Benar telah diamankan pengedar narkoba jenis pil dobel LL. Tersangka BS ditangkap di sebuah taman yang berada di desa Kauman kecamatan Mojoagung sesaat setelah melakukan transaksi”, terang Kasat Narkoba AKP Mochamad Mukid, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tambah Kasat. (Yoni AS)
Komentar Terbaru