Sobad, Pelaku Pencabulan Anak Asal Janti Terancam 10 Tahun Penjara

Jombang, (Suryamojo.com) – Tua-tua keladi, Makin tua tidak tahu diri. Istilah diatas cocok disandang Sobad (52) warga dusun Janti desa Jantiganggong kecamatan Perak kabupaten Jombang Jawa Timur yang dibekuk Polisi Sektor Perak dirumahnya atas tindak pidana persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak, Senin, (24/09/2018) pukul 12.15 WIB
Pelaku Sobad diamankan petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban pencabulan. Peristiwa pencabulan terungkap lantaran korban sering merasakan sakit pada alat vitalnya ketika buang air
Setelah didesak orang tuanya, korban berinisial CRJ (11) yang masih tetangga pelaku mengaku jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh Sobad sejak kelas II SD
“Benar telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatanya dengan iming-iming uang sebesar 2 ribu hingga 5 ribu rupiah. Selanjutnya korban di bopong, di remas-remas payudaranya serta menciumi korban, terang Kapolsek Perak AKP Untung Sugianto, SH
Atas perbuatanya, Sobat melanggar 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As)
Komentar Terbaru