Gelar Pesta Sabu, Gerandong Cs Dibekuk Unit Sat Resnarkoba Polres Jombang
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl Melati dusun Jatisari RT/RW 005/004 desa Jatiwates kecamatan Tembeleng kabupaten Jombang, Rabu (26/09/2018) pukul 16.40 WIB
Petugas mengamankan tersangka Zunaidi alias Gerandong (24) di rumahnya (TKP) saat menggelar pesta sabu bersama dua temanya di dalam kamar. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 unit Hp merk Huawei warna hitam berikut simcard serta uang tunai Rp 200.000
“Benar telah diamankan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan saat menggelar pesta sabu dirumahnya bersama dua temanya yang sudah diamankan”, terang Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH
Saat ini tersangka Grandong beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, tambah Kasat. (Yoni AS)
Komentar Terbaru