Nekad Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Wonosalam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Polsek Diwek beehasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil koplo dobel LL Sabtu (28/07/2018) pukul 01.30 WIB dini hari.

Tersangka bernama Saipul Bahri (35) asal dusun Sidolegi desa Sumberjo kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang ditangkap dipinggir jalan sekitar tempat tinggalnya oleh Unit Reskrim Polsek Diwek dengan barang bukti 500 butir pil dobel LL dan I unit Hp merk smartfren andromax putih.

“Benar telah diamankan seorang warga yang terbukti mengedarkan narkoba jenis pil koplo dobel LL. Tersangka diamankan dipinggir jalan sekitar rumahnya hasil pengembangan penangkapan saksi Timur Setiono yang diamankan di sebuah warung di desa Kwaron kecamatan Diwek yang kedapatan membawa pil dobel LL sebsnyak 50 butir. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Timur Setiono, petugas menemukan 950 butir pil dobel LL. Dari hasil pengembangan, saksi Timur Setiono mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Saipul Bahri”, terang Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, SH

Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Pangdam Brawijaya Komitmen Dukung Program Pemprov

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *