Edarkan Narkoba, Dua ABG Asal Peterongan Dibekuk Petugas Saat Transaksi

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan mengamankan tersangka Iswanto (25) karyawan swasta dan Pandi Irjantaib (18) yang keduanya berasal dari dusun Sentulan desa Bongkot kecamatan Peterongan kabupaten Jombang, Jum’at (28/09/2018) pukul 23.00 WIB
Kedua tersangka diamankan di Jl Empu Mahesura kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang saat melakukan transaksi. Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 30 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip serta 1 unit Hp merk samsung warna hitam
“Benar telah diamankan dua orang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Kedua tersangka diamankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru