Pengedar Sabu-Sabu Asal Mojoagung Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka Suwanto saat digelandang ke Mapolsek Ploso

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil mengamankan tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Suwanto Bin Suyono (37), asal dusun Bendorangkanh, RT/RW 03/04, desa Tanggalrejo, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang Sabtu, (06/10/2019), pukul 01.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas dirumahnya dan mengamankanbarang bukti sabu seberat 0,61 gram, alat hisap/bong terdapat sisa sabu, 1 buah Scrop, 1 buah Broos/kompor, 5 plastik klip, 5 korek api, 1 bungkus rokok Marlboro merah, sebungkus katembat, 1 buah sedotan, dan sebuah Hp merk Oppo Neo 7 warna hitam.

Kapolsek Ploso AKP Sutikno menyampaikan penangkapan tersangka hasil pengembangan tersangka lain. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ploso meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *