Simpan Ratusan Pil Dobel L, Wahyudi Diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan
Tersangka Wahyudi diapit petugas saat di Mapolsek Peterongan
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ahmad Wahyudi bin Arifin (36)) asal dusun Kejambon RT/RW 01/01desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Minggu (04/11/2018) pukul 17.30 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di rumahnya beserta barang bukti 1 kaleng bekas rokok gudang garam berisi 329 butir pil dobel L, 1 lembar kertas rokok grenjeng, serta 1 buah Hp merk LG BTPN warna hitam.
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti menyimpan pil dobel saat dilakukan penggeledahan dirumahnya”, terang Kapolsek AKP Mintarto, SH.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru