Simpan Ratusan Pil Dobel L, Wahyudi Diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan

Tersangka Wahyudi diapit petugas saat di Mapolsek Peterongan

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ahmad Wahyudi bin Arifin (36)) asal dusun Kejambon RT/RW 01/01desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Minggu (04/11/2018) pukul 17.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya beserta barang bukti 1 kaleng bekas rokok gudang garam berisi 329 butir pil dobel L, 1 lembar kertas rokok grenjeng, serta 1 buah Hp merk LG BTPN warna hitam.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti menyimpan pil dobel saat dilakukan penggeledahan dirumahnya”, terang Kapolsek AKP Mintarto, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Beserta Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *