Edarkan Pil Dobel L, ABG Wonosalam Diamankan Unit Reskrim Polsek Bareng

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bareng mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) pengedar narkoba jenis pil dobel L Inisial EBP (21) asal dusun Sumber desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang, Senin (05/11/2018) pukul 09.00 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di rumahnya beserta barang bukti 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip, serta 1 buah Hp merk Siomi warna silver.
“Benar telah diamankan seorang ABG pengedar narkoba jenis pil dobel L. Tersangka diamankan hasil pengembangan saksi yang diamankan sebelumnya. Saksi yang ditangkap saat menggelar pesta miras di sebuah gudang kosong dekat lesehan Mbak Lis di desa Pulosari kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Setelah dilakukan pengembangan, saksi mengaku mendapat pil tersebut dari tersangka EBP”, terang Kapolsek AKP Lely Bahtiar, SH.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru