Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Menunggu Pelanggan
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Moch. Nurul Huda (23) pegawai swasta asal Dusun Sidowaras, RT/RW 02/01 Desa Kraton, kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo, Rabu (27/03/2019) pukul 20.20 WIB.
Tersangka ditangkap di area parkir Alfamart desa Miagan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah Hp merk Xiomi warna gold, 1 buah pipet kaca dengan panjang 7,5 cm, serta 1 buah dompet levis warna coklat.
Kapolsek Mojoagung Komisaris Polisi Choiruddin, SH menyampaikan penangkapan tersangka terkait laporan masyarakat bahwa di area tersebut akan terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Mojoagung yang dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan penyidikan dan berhasil mengamankan terlapor Moch. Nurul Huda beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru