Setubuhi Siswi SD, Pegawai Honorer Diciduk Polisi

Foto : Gaguk pelaku asusila

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit PPA SatReskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bernama Gaguk Wahyudi, S.E (30) Bin Sulton (Alm), pegawai honorer alamat Jl. Dahlia Dusun Kalijaring RT/RW 01/01 Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang, Selasa (19/03/2019) pukul 19.45 WIB.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) buah celana trining warna hitam, 1 (satu) buah HP ACER warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No : S-3970-SMX, 1 (satu) lembar sprei motif bunga mawar warna merah dan motif tutul warna coklat muda, 1 (satu) buah HP Oppo Neo 7 warna putih, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos panjang warna merah muda ada gambar mini mouse bagian depan, 1 (satu) buah celana trining warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah jaket motif garis warna merah dan putih, 1 (satu) buah miniset warna hijau, serta 1 (satu) buah celana dalam warna merah.

Korban berinisial IPM (12) pelajar SD berhasil disetubuhi pelaku dengan di iming-iming akan dibelikan peralatan praktek tugas sekolah serta diajak jalan-jalan. Ibu korban tidak menaruh curiga lantaran kenal akran dengan pelaku.

Gaguk yang sudah mempunyai istri mengaku tergiur dengan kecantikan korban. Bahkan, pelaku tak sungkan-sungkan menyampaikan ketertarikannya kepada ibu korban.

Tak kuat menahan nafsu, Gaguk pun melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan pada hari Selasa 19 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pelaku menjemput korban di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Jombang.

Namun, ajakan jalan-jalan itu hanya modus, ternyata Gaguk mengajak IPM ke rumahnya yang sedang kosong. Saat itu istri pelaku sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.

Baca juga  Akibat Miras, Dua Rekan Kerja Saling Cekcok dan Berujung Pembunuhan

“Di rumah pelaku, korban dirayu lalu dibawa ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku”, ungkapnya.

Tidak terima dengan ulah bejat pelaku, korban mengadu kepada ibunya. Sontak wanita berusia 34 tahun itu naik pitam. Ibu korban pun melaporkan Gaguk ke Polres Jombang.

Berbekal laporan ibu korban, serta pengakuan dan hasil visum terhadap korban, polisi bergerak cepat meringkus pelaku di SPBU daerah Mojongapit Kecamatan Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB.

Tersangka Gaguk dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah)” terang AKP Azi. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *