Edarkan Pil Dobel L, Warga Bedahlawak Diamankan Polisi
Tersangsa Anang diapit petugas Polsek Plandaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Plandaan berhasil mengamankan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil dobel L bernama Anang Efendi Bin Abu Ismail (32) pegawai swasta asal Jalan Merapi Dusun Dolok RT/RW 01/04, Desa Bedahlawak, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Sabtu (20/04/2019) pukul 17.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas di Jalan Raya Desa Karangmojo, kecamatan Plandaan, kabupaten Jombang, saat mengedarkan pil dobel L. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 19 butir pil dobel L dibungkus plastik klip, serta 1 buah Hp merk Evercros warna hitam beserta simcard.
Kapolsek Plandaan AKP Akwan, SH.M.Hum menyampaikan, penangkapan tersangka Anang berkat informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap perempuan bernama Eka (26) asal Desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, di TKP dengan barang bukti 19 butir pil dobel L yang disimpan di saku jaket.
“Dari keterangan Eka, dirinya mendapat barang haram tersebut dari tersangka Anang. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti”, terang Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, tambah AKP Akwan. (Yon)
Komentar Terbaru