Edarkan Sabu, Penjaga Warkop Diamankan Polisi
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah wilayah Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, kecamatan Plandaan bernama Wiga Widiyanto alias Kadri (27) Pekerjaan Karyawan Swasta (penjaga warkop)
alamat Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan Kab. Jombang, Sabtu (04/05/2019) pukul 11.56 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab (Bong), 1 (satu) potong sedotan sebagai scrup, 1 (satu) korek api warna biru, 1 (satu) unit hp Merk MEIZU beserta simcard 085904146358, serta Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru