ABG Asal Genukwatu Ditangkap Polisi Lantaran Terlibat Peredaran Narkoba

 

Jombang, (Suryamojo.com) – SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Rahmat Mahmudi (17), asal desa Genukwatu, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Selasa 02 Juli 2019 pukul 00.10 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di wilayah kelurahan Kepanjen, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,40 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram dengan total 1,10 gram. 1 buah korek api warna hijau, serta 1 unit Hp merk Lenovo warna hitam beserta Simcard.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan komplotan pelaku lain terkait peredaran sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *