Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Caption: Kapolres Jombang didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kanit Pidum saat gelar pers release

Jombang, (Suryamojo.com) – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan Pimpin Pers Release ungkap kasus pembunuhan korban MF (19), pria asal Sidoarjo yang ditemukan meninggal dunia di area hutan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Sabtu, 19 Januari 2025 lalu.

Kapolres Jombang yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas serta Kanit Pidum menuturkan motif pembunuhan korban MF lantaran cemburu dan sakit hati karena korban dianggap melecehkan perempuan kenalan pelaku.

“Dugaan awal para pelaku melakukan pembunuhan lantaran cemburu dan sakit hati terhadap korban,” tegas Kapolres. Jumat, 31 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa sebelumnya korban diajak bertemu di sebuah kos di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban dan para pelaku sempat minum bersama.
Saat itu, korban diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang merupakan kenalan pelaku. Hal ini memicu amarah dan dendam pelaku utama, AS, bersama rekannya AR dan HM.

“Selain sakit hati, ada juga niat dari pelaku untuk merampas barang milik korban. Dan malam sebelum kejadian, mereka merencanakan pembunuhan,” imbuh AKP Margono.

Sabtu siang sebelum kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di daerah Jombang dengan alasan mengembalikan barang yang dirampas. Namun, korban justru dibawa ke hutan Kabuh, yang sebelumnya telah dipilih sebagai lokasi eksekusi karena jauh dari pemukiman warga.

Sampai di lokasi, korban kembali diajak minum sebelum akhirnya terjadi duel dengan salah satu pelaku. Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku utama menggunakan sarung untuk mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, kepala korban dipukul dengan batu hingga tewas.

Baca juga  Mayjen TNI Rafael Tinjau Kesiapan Pasukan Yonif 512/QY

“Korban mengalami luka parah di pelipis kiri dan bagian belakang kepala akibat hantaman batu,” terangnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku menyeret jasad korban lebih dalam ke area hutan. Usai kejadian, pelaku utama langsung melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil ditangkap bersama rekan-rekannya.

“Kami telah mengamankan seluruh pelaku yang berada di lokasi kejadian. Tiga tersangka adalah orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur,” tutur AKP Margono.

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, pungkas AKP Margono. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *