ABG Pelaku Pencabulan Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit PPA SatReskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial MBA (17) pengangguran asal kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Rabu (24/04/2019) pukul 19.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas dirumahnya satu minggu setelah melakukan perbuatanya lantaran orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mencabuli AQD (7). Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 potong kaos lengan panjang warna biru milik korban, 1 buah celana panjang warna biru milik korban, serta 1 buah celana dalam warna cream bergambar kartun anjing yang terdapat bercak darah.
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH.S.I.K menuturkan kejadian pencabulan berawal dari korban bermain ke rumah MBA bersama dengan temannya dan menonton TV di kamar MBA sambil tiduran, saat itulah muncul niat untuk menggoda dan mencabuli korban dengan cara menggelitik badan korban. Selanjutnya MBA menurunkan celana korban sedikit lalu memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
“Setelah itu MBA memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan. Dengan kejadian tersebut, MBA dilaporkan oleh orang tua korban ke Pihak Kepolisian”, terang AKP Azi.
Pelaku MBA melanggar Pasal 82 UURI No. 35 Th 2014 perubahan atas UURI No. 23 Th 2002 Ttg perlindungan anak , dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, tambah Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru