Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L di dusun Janti desa Janti kecamatan Jogoroto kabuoaten Jombang pada Sabtu (15/09/2018) sekitar pukul 01.30 WIB
Pada penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan Agus Hariantono alias Jito bin Sujito (28) alamat dusun Janti desa Janti RT/RW 02/05 kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 8 butir pil dobel L,1 unit Hp merk Evercoss warna hitam, uang tunai Rp 22.000, 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L, 1 plastik klip berisi 5 butir pil dobel L, 4 lembar plastik klip, 1 buah kaleng warna kuning serta 1 unit Hp merk samsung warna putih
“Benar telah diamankan seorang pemuda yang terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Tersangka berhasil ditangkap petugas berkat informasi masyarakat bahwa di sekitar dusun Janti sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Pil dobel L”,terang Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto, SH
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, tambahnya. (Yoni AS)
Komentar Terbaru