AKBP Agung Setyo Nugroho Pimpin Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong Yang Terjaring Hunting Sistem Satlantas Polres Jombang

Foto: Kapolres didampingi Waka, Kabag humas dan Kasat Lantas saat menunjukan barang bukti knalpot
Jombang, (Suryamojo.com) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satlantas Polres Jombang melaksanakan hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standart (knalpot brong).
Giat yang dilaksanakan di dalam kota Jombang selama 8 hari tersebut berhasil menindak 146 pelanggar, dengan rincian ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17 dan knalpot tidak standar (Knalpot Brong) sebanyak 115.
“Knalpot yang disita petugas tersebut tidak standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” tutur Kapolres saat memimpin konferensi pers. Selasa, 27 April 2021.
Umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG, maka dihimbau kepada orangtua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka, hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama, karena selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” tambahnya.
kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak Standar lagi.
“Barang bukti knalpot brong tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin Gerinda. Karena knalpot brong ini jelas tidak memenuhi syarat teknis dan laik Jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009,” tegas AKBP Agung.
Pemusnahan knalpot dilaksanakan di halaman Satlantas Polres Jombang sekitar pukul 16.00 WIB dipimpin Kapolres didampingi Waka Polres, Kasat Lantas serta Kabag Humas.
Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot sangat mengganggu langsung kita musnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot standart,” pungkas Kapolres. (Yon)
Komentar Terbaru