Asik Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar Narkoba jenus pil dobel L bernama Mokhamad Feri bin Muin (22) asal dusun Pedes RT/RW 09/05 desa Sukorejo kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Selasa (20/11/2018) pukul 16.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas saat menunggu pelanggan disekitar SPBU Jln. Gatot Subroto kelurahan Jelakombo kecamatan Jombang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 24 butir pil dobel L disimpan dalam rokok gudang garam surya, 8 butir pil MF warna kuning, dan 1 Hp merk Oppo A35 warna ungu.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba disekitar SPBU”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As).

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *