Asik Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Diamankan SatReskrim Polsek Jombang

Tersangka ACF saat digelandang di Mapolsek Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatReskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Abdul Cahyi Fanani bin Kusnan (23) asal Dusun Mojokrapak Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang, Senin, (05/02/2019) pukul 21.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di depan Alfamart Jl. Cakdurasim kelurahan Kepanjen kecamatan Jombang dengan barang bukti 40 butir pil dobel L warna putih disimpan dalam grenjeng dan plastik klip, serta Hp merk Asus warna hitam biru.

“Benar telah diamankan seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan petugas berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut”, terang Kapolsek Jombang AKP HM. Suparno, SH.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Res/Yon)

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *