Kasat Narkoba AKP Mukid Pimpin Pers Release Penangkapan 14 Pengedar dan 8 Pengguna Narkoba

Jombang, (Suryamojo.com) – Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH didampingi Kabaghumas AKP Hariyono, Pengacara Saipul, serta Ketua KONI Tito Kadar Isman pimpin pers release terkait keberhasilan mengungkap pengedar dan pengguna narkoba berbagai jenis yang bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB), Kamis (17/01/2019) pukul 13.00 WIB.
AKP Mukid menyampaikan dari penangkapan yang dilakukan SatResnarkoba berhasil mengamankan 17 tersangka dari 16 kasus narkotika, diantaranya 12 kasus narkotika dan 4 kasus okerbaya, dengan mengamankan 15 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu seberat 6,43 gram, pil koplo 8668 butir, HP 20 unit, uang tunai Rp Rp 2.750.000, 8 alat hisap sabu, 7 buah korek api, satu timbangan elektrik, serta satu unit motor Satria FU warna merah. Dari 16 tersangka, 12 diantaranya merupakan pengedar dan 4 pengguna”, terang AKP Mukid.
AKP Mukid menambahkan, untuk hasil penangkapan Polsek jajaran, petugas mengungkap 6 kasus dengan mengamankan 6 tersangka laki-laki. 2 kasus narkoba dan 4 kasus okerbaya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 gram, 88 butir pil koplo, 7 buah HP, serta uang tunai Rp 900.000, terang Kasat Narkoba.
Total barang bukti yang berhasil diamankan SatResnarkoba dan Polsek Jajaran yaitu sabu seberat 7,503 gram, pil koplo 8756 butir, 27 buah Hp, 8 alat hisap sabu, 7 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 3.650.000,00_(Tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pengedar yang diamankan 14 orang dan 8 pengguna narkoba.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara berbeda, antara 12 tahun hingga 20 tahun penjara”, terang Kasat Narkoba. (Yon/Tin)
Komentar Terbaru