Asik Ngopi, Pelaku Pencurian Diamankan Resmob Polres Jombang. Satu DPO

Budi saat diamankan ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan pada Rabu 10 April 2019 pukul 19.00 WIB di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, kecamatan Plandaan, kabupaten Jombang bernama Budi Prasetyo Bin Achmad Gufron (19) pegawai swasta, asal Dusun Jombatan, Desa Jombatan, kecamatan Kesamben, kabupaten Jombang (Tertangkap), dan Albian Alfero Aljafari Alias Ari (24), Swasta, asal kecamatan Puri, kabupaten Mojokerto (DPO), Rabu (15/05/2019) pukul 01.00 WIB.
Tersangka Budi ditangkap di bawah flyover Desa Peterongan, kecamatan Peterongan. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung Galaxy Young 2 warna hitam ( Disita dari tersangka), serta 1 unit doosbook Hp Samsung Galaxy Young 2 (Disita dari Korban).
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu, SH. SIK menyampaikan modus tersangka mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak mengunakan kunci T. Kronologi berawal pada hari rabu tanggal 10 april 2019 sekira jam 19.00 wib korban main kerumah Hudi di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, kecamatan Pandaan, kabupaten Jombang dengan menggunakan motor vario (didalam jok motor di simpan hp korban merk Samsung galaxy young 2 warna hitam). Korban memarkir sepeda motor di halaman rumah saksi. Selanjutnya korban masuk ke rumah saksi Hudi, ketika korban akan pulang diketahui motor sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor di polsek plandaan.
AKP Azi menambahkan, kronologi penangkapan tersangka dengan menindak lanjuti laporan tesebut, anggota resmob polres jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah peterongan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 jam 01.00 wib, anggota Resmob berhasil menangkap salah satu pelaku curat di bawah fly over peterongan yang sedang minum kopi tanpa perlawanan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun”, terang Kasat Reskrim. (Yon)
Komentar Terbaru