Asik Nunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Asal Mojowarno Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatReskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Ariadin Suseno Alias Nunung (25) alamat Dusun Jetak Desa Sidokerto kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang, Jum’at (15/03/2019) pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L dalam kemasan gulungan grenjeng rokok warna silver, 10 butir pil dobel L kemasan gulungan grenjeng rokok warna keemasan, serta uang tunai Rp 1.500.000.
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelaku ditangkap petugas lantaran terbukti sebagai pengedar pil ketika menunggu pelanggan”, terang Kapolsek Mojowarno AKP Moch Wilono, SH.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, terang AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru