Asik Pesta Sabu, Seorang Pemuda Bersama Dua Wanita Digerebek Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu bernama Gesang Wahyu Agustiono Als Gesang (22 th) Karyawan toko asal Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Margi Rahayu Als Ayu (27 th) ibu rumah tangga alamat Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang, kabupatenJombang, serta Anggi Isna Syabella (20 th), tidak bekerja
Asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Selasa (30/04/2019) pukul 14.30 WIB.
Ketiga tersangka dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan Desa Denanyar, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang dan menyita barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok grendel warna biru berisi 2 (dua) buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing (1,31 gr) dan (1,25 gr) dan 1 (satu) buah tutup botol bekas minuman yang sudah terlobangi, 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 (satu) buah pack sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya pro mild berisi uang tunai sebesar Rp. 350.000, serta 3 (tiga) buah HP merk Lenovo warna putih, HP merk Vivo warna putih dan merk nokia warna hitam masing-masing berikut simcardnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH mengatakan penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka lain.
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru