Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Kuli Bangunan Asal Denanyar Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu bernama Irwan Prasetyo Als Iwang (29 th), Pekerjaan Kuli bangunan, asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (29/04/2019) pukul 19.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas dirumahnya dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak bekas dosbook HP didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip diduga ada sisa sabu hbs dipakai dgn berat (0,27 gr), 2 (dua) buah pipet kaca diduga ada sisa sabu hbis dipakai dgn berat kotor (2,80 gr dan 1,31 gr), 2 (dua) buah potongan sedotan plastik sbg scrop, 2 (dua) buah korek api warna hijau dan ungu sbg kompor, 5 (lima) plastik klip diduga ada sisa sabu hbis dipakai, 2 (dua) botol yg sdah terakit sbg alat hisab sabu (bong), 1 (satu) pack plastik berisi Pil dobel L 982 butir, Uang tunai sebesar Rp. 75.000, 1 (satu) buah HP merk Sony warna putih berikut simcardnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH mengatakan pelaku merupakan TO (Target Operasi) petugas kepolisian, namun pergerakanya sangat cerdik, sehingga petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku.

“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *