Astagfirllah, Nenek 65 Tahun Harus Berurusan Dengan Polisi Lantaran Mencuri Handphone

Jombang, (Suryamojo.com) – Nenek berinisial SA binti Sukarman, (65), asal Dusun/ Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan tindak pidana pencurian (copet) sebuah handphone di Swalayan Bravo, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Minggu, (17/11/2019).

Nenek SA nekat melakukan aksi pencurian milik pengunjung yang sedang berbelanja di Swalayan Bravo bernama AF (23), asal Dusun Gading, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP. Moch. Wilono menyampaikan kronologi pencurian berawal saat korban belanja di Swalayan Bravo, sewaktu kekasir mau bayar belanjaan, korban melihat tas kecil yang dibawanya dalam keadaan resleting terbuka, dan handphone miliknya sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut, korban memberitahukan kepada suaminya dan diteruskan kepada security. Saat melapor kepada security, tiba-tiba datang karyawan Bravo lainnya yang mengatakan kalau mengetahui siapa yang mengambil handphone tersebut.

“Selanjutnya pelapor bersama dengan security mendatangi pelaku yang sudah dipinggir jalan, saat ditanya perihal handphone tersebut, akhirnya pelaku mengeluarkan handphone dari dalam tas yang dibawanya, yang mana handphone tersebut milik pelapor. Selanjutnya pelaku dibawa kekantor security dan kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang,” tambah AKP. Moch. Wilono.

Selanjutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jombang. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, imbuh Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *