Bawaslu Jombang Gelar Media Gathering Terkait Pembahasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019
Jombang, (Suryamojo.com) – Media gathering yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian bahasan pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2019 tentang keputusan bersama Badan Pengawas pemilihan umum, komisi Pemilihan umum, komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers, Senin (26/11/2018) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan bertempat di warung lesehan Mulyoredjo dihadiri ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Jombang Ahmad Udi Masykur beserta staf, serta puluhan insan pers dari media cetak, elektronik, dan online.
Ahmad Udi menyampaikan pertemuan ini sebagai rangkaian fungsi pengawasan secara bertahap. Inti dari pertemuan hari ini agar seluruh media tidak boleh ada iklan atau ADV tentang kampanye sebelum 21 hari menjelang masa tenang, sehingga antara peserta pemilu yang punya modal besar ataupun yang bermodal biasa bisa start diwaktu yang sama.
“Media harus berimbang dalam pemberitaan terkait peserta pemilu. Peserta pemilu agar lebih akuntabel dalam bermedia sosial. 21 hari menjelang hari tenang boleh menggunakan media cetak, elektronik, maupun online, terang Ahmad Udi.
Ahmad Udi menambahkan UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan umum, pasal 1 ayat 35, yang di setujui pada Selasa, 25 September 2018. Citra diri yaitu adanya nomor urut peserta calon dewan perwakilan rakyat/presiden dan foto atau gambar calon dewan perwakilan rakyat.
“Jika ada laporan terkait pelanggaran tetap diterima, diproses, lalu diarahkan ke pihak berwenang sesuai dengan pelanggaran yang ada. Bisa Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI. Bila ditemukan pelanggaran, bisa diberikan peringatan tertulis, bahkan sampai pemberhentian penayangan iklan”, tambah Ahmad Udi. (Yoni As)
Komentar Terbaru