Cabuli dan Setubuhi Santriwati, Pendiri Ponpes Sirojul Ulum Diciduk Polisi

Foto: Tersangka S saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Pupus sudah harapan 6 Santriwati untuk menuntut ilmu di Pondok Sirojul Ulum yang berlokasi di Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pasalnya, 6 Santriwati asal Kàbupaten Kediri dan Jombang tersebut harus berhenti lantaran Pimpinan Pondok berinisial SC (50), telah melakukan tindakan cabul dan persetubuhan.
Modus tersangka dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pimpinan pondok atau kyai, sehingga korban ketakutan dan memilih patuh dengan perintahnya (SC_red) ketika di cabuli berkali-kali. Untuk korban persetubuhan, tersangka menggunakan modus rayuan.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti dari korban berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO type A1603 warna hitam beserta Simcard, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah BH warna merah muda, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna merah muda, 1 (satu) buah sarung warna hitam motif marsha and the bear dan 1 (satu) buah jilbab warna putih.
Sedangkan dari tersangka, disita barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah peci warna putih, 1 (satu) buah sarung merk Atlas warna hijau dan 1 (satu) buah kemeja lengan panjang motif batik warna hijau.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan kronologi Kejadian pencabulan pertama kali yang dialami oleh korban DRA, awalnya pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2019, sekira pukul 02.00 Wib di kamar Asrama putri Pondok Sirojul Ulum, tersangka mendatangi kamar korban, dengan posisi korban tertidur. Tiba – tiba tersangka melihat korban dalam kondisi tertidur sendirian, lalu tersangka mulai muncul niatan untuk mencabuli korban, karena merasa nafsu dengan korban. Lalu tersangka mendekati korban, mengelus – elus rambut korban, hingga korban terbangun. Setelah itu tersangka duduk disamping korban dan langsung mencium bibir korban sambil berkata “Sudah Salat Apa Belum”, lalu korban menjawab “belum”.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk sholat tahajudd dikamarnya. Seketika itu korban terkaget dan syock atas perbuatan tersangka. Lalu korban bergegas pergi ke kamar mandi untuk mengambil wudhu dan melaksanakan sholat.
Ketika korban sudah selesai sholat tahajudd, tiba – tiba tersangka kembali mendatangi korban dikamarnya dan mencium kembali bibir dan kening korban. Korban semakin bingung dengan perbuatan tersangka tersebut. Lama kelamaan tersangka justru kembali mencabuli korban hingga berkali – kali ketika ada kesempatan dan situasi sepi dimalam hari.
“Korban dicabuli oleh tersangka tidak hanya dicium bibirnya, namun alat kelamin korban hingga dimasuki jari oleh tersangka, korban disuruh tersangka untuk mengulum alat kelamin tersangka untuk memenuhi nafsu tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada para korbannya. Hingga akhirnya kejadian tersebut terjadi berulang kali dan membuat para korban merasa tertekan tapi tidak berani melapor ke orang tuanya,” tambahnya.
Tidak tahan dengan kelakuan tersangka, korban DRA melarikan diri dari Pondok pada Minggu tanggal 07 Februari 2021 untuk ulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban DRA tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang, imbuh Kapolres.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pencabulan dan persetubuhan, untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dalam hal ini dilakukan oleh ornag tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau Tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dalam hal ini dilakukan oleh ornag tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau Tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pungkas AKBP Agung. (Yon)
Komentar Terbaru