Dua Pemuda Digerebek Saat Pesta Sabu, Satu Buron

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Sabtu (19/05/2018) pukul 14.00 WIB di sebuah rumah Jl Brantas Rt/Rw 2/3 dusun Gabus desa Tunggorono kecamatan Jombang kabupaten Jombang Jawa Timur.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan M. Arifin Yahya Bin Poniran (23) alamat dusun Gabus desa Tunggorono kecamatan Jombang bersama temanya yang saat penggerebekan berhasil meloloskan diri. Dari lokasi penggerekan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah alat bong dari botol plastik bekas minuman merk teh pucuk harum, 1 buah pipet yang diduga masih terdapat sisa sabu, 37 sedotan plastik warna putih, 1 buah peniti, 1 buah alat pembakar sabu dari logam besi serta 5 buah korek api.

“Telah dilakukan penggerebekan Dua pemuda yang sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah. Penggerebekan tersebut berkat laporan warga yang resah dengan kegiatan beberapa pemuda yang sering menggelar pesta sabu. Namun salah satu tersangka berhasil lolos saat dilakukan penangkapan. Saat ini tersangka MAY beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”,terang Kapolsek Jombang AKP H. Suparno, SH

Tersangka terbukti melanggar pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Amankan Pembeli Pil Koplo, Unit Reskrim Jogoroto Ringkus 3 Pengedar

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *