Dua Pengedar Narkoba Asal Mojoagung Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Foto: Tersangka beserta barang bukti saat digelandang ke kantor Satresnarkoba
Jombang, (Suryamojo.com) – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Membekuk Dua Pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Puji Loh Riyadi (31), Pekerjaan bengkel las asal Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan Slamet Pramono (31), tukang parkir asal Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Senin, 08 Februari 2021.
Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 5 buah plastik klip sisa sabu antara lain: 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,11 gram, 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor0,10 gram, 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,09 gram, 1(satu) buah plastik klip sisa sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1(satu) buah botol warna hijau yang terdapat 2 (dua) lubang di gunakan sebagai kelengkapan sabu ( Bong), 1(satu) buah sedotan warna hitam sebagai sekrup, 1(satu) buah sedotan warna hitam panjang sebagai alat hisap serta 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna silver beserta simcard. (total keseluruhan sabu dengan berat kotor 0,75 gram).
AKP Moch. Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) kepolisian terkait jaringan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru