Dua Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil membekuk Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DGP (25) asal desa Candimulyo kecamatan Jombang yang mengontrak di dusun Kapas desa Dukuhklopo kecamatan Peterongan dan MAS (19) asal desa Candimulyo kecamatan Jombang kabupaten Jombang pada Senin (13/08/2018) pukul 05.00 WIB

Kedua tersangka dibekuk petugas saat melakukan transaksi di dusun Kapas desa Dukuhklopo kecamatan peterongan kabupaten Jombang berikut barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,29 gram. 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip kosong, 1 bendel sedotan plastik, 1 sekrop dari sedotan, 1 buah Hp merk coolpad, uang tunai Rp 450.000,00, seperangkat alat hisap /bong berikut pipet kaca, 2 linting grenjeng rokok untuk kompor, sedotan bekas bungkus sabu dan sebuah korek api.

“Telah diamankan dua pengedar narkoba saat melakukan transaksi. Penangkapan tersangka hasil pengembangan tersangka lain yang telah diamankan, terang Kapolsek AKP Wilono, SH

Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melangar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni AS )

Baca juga  Kodam Brawijaya Dukung Keberadaan Sekolah Ramah Anak

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *