Edarkan 1.715 Pil Koplo, Mahasiswa Diamankan Polisi
Roshid saat diamankan di Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L bernama Ahmad Amerroshid alias Roshid (23), Mahasiswa alamat Dirumah Dusun Darurejo Rt.01 Rw.02, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikam tersangka diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti 1715 butir pil doubel L, Uang tunai Rp 400.000, 1 pack plastik klip kosong dimasukkan di dalam kaleng, serta 1 unit hp merk XIOMI warna Hitam beserta simcard.
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru