Dua Warga Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojowarno Terkait Penyalagunaan Narkoba
Jombang,(Suryamojo.com) – Pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkoba sepertinya tidak pernah takut akan ancaman hukuman penjara. Ini masih saja terjadi di wilayah hukum kepolisian sektor Mojowarno.
Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan Dua warga asal kecamatan Mojowarno yang tertangkap tangan kedapatan dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu pada Kamis (15/03/2018).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan Muhammad Asig als Pentil (47) warga desa/kecamatan Mojowarno didepan Indomart desa Mojowangi yang merupakan hasil pengembangan perkara beserta barang bukti satu pipet kaca yang masih ada bekas sabu, dua buah sedotan sebagai alat hisab sabu,dan sebuah Hp merk Hammer. Roni Yulianto (29) alamat dusun Dukuan desa/kecamatan Mojowarno di sebuah warung Wifi dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih berat kotor 0,5 gram dan sedotan warna orange setrip putih berat kotor 0,4 gram, sekrup sabu yang terbuat dari sedotan, sebuah carter/silet, tiga buah catenbat serta sebuah dompet warna hitam.
“Dalam semalam kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda dengan beberapa bukti yang sudah kami amankan. Kedua tersangka melanggar pasal 112 (1) Jo pasal 127(1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang kapolsek Mojowarno AKP Wilono.(Yoni Alfiansyah)
semoga sukses untuk suryamojo
Amin YRA
Amin YRA