Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Perak

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan mengamankan tersangka Hendra Supriyadi (21) kuli bangunan asal dusun Ngrandu RT/RW 01/01 desa Cakringrandu kecamatan Perak kabupaten Jombang, Selasa (02/10/2018) pukul 20.30 WIB

Tersangka diamankan petugas di tempat kos nya di dusun Tunggorono desa Tunggorono kecamatan Jombang. Dari penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna kuning emas, uang tunai Rp 25.000,00 sisa hasil penjualan pil serta 1 unit Hp merk Asus warna hitam

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L. Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap BS yang ditangkap sebelumnya. Dari pengakuan BS bahwa pil dobel L diperoleh dari tersangka Hendra”, terang Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, SH

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *