Tiga Warga Diamankan Petugas Saat Asik Berjudi

Jombang, (suryamojo.com) – Tua-tua keladi, Makin Tua makin tidak tau diri. Istilah diatas cocok disematkan pada tiga warga kecamatan Diwek kabupaten Jombang yang diamankan Unit Reskrim Polsek Diwek yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Bambang saat menggelar judi remi dalam sebuah rumah di dusun Pengkol desa Ceweng kecamatan Diwek kabupaten Jombang pada Senin (07/05/2018) pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan Jamadi (42) kuli bangunan, Priyanto (46) kuli bangunan dan Edi Supriyanto (32) kuli bangunan yang ketiganya berasal dari dusun Pengkol desa Ceweng kecamatan Diwek kabupaten Jombang Jawa Timur.
Petugas juga mengamankan 1 set kartu remi ( 52 lembar) serta uang tunai yang digunakan sebagai taruhan sebesar Rp 632.000,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
“Benar telah diamankan Tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis remi beserta beberapa barang bukti. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang Kapolsek AKP Bambang SH
Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 subs 303 Bis (1) KUHP, tambah kapolsek. (Yoni Alfiansyah)
Ono2 ae ….arep posoan ancen do gentayangan.sp a1 inisial H
Maksudnya gmn mas..