Edarkan Narkoba, Pemuda Sumberagung Dibekuk Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Andre Saputra Alias Hasong (20) peternak ikan asal Desa Sumberagung kecamatan Badas kabupaten Kediri, Jum’at (22/03/2019) pukul 00.10 WIB.

Tersangka ditangkap di Desa Pulorejo kecamatan Ngoro kabupaten Jombang saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram terbungkus kertas tissu, 1 buah Hp merk Vivo warna putih berikut simcard, serta uang tunai Rp 20.000.

Kasat Resnarkoba AKP Mukid menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) kepolisian terkait peredaran sabu-sabu. Berkat kerja keras Unit 1 Satresnarkoba, tersangka bisa diringkus saat menunggu pelanggan.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, terang AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *