Edarkan Narkoba, Seorang PNS Diamankan Polisi

Tersangka Nanang saat digelandang ke Mapolsek Mojoagung
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatReskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Nanang Prasetyo (33) pekerjaan PNS alamat Jl. Pesantren Dusun Wonorejo RT/RW 04/01 Desa Wonorejo kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto, Minggu (03/02/2019) pukul 14.35 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di warung kopi area makam mbah Sayid Sulaiman desa Mancilan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang dengan barang bukti 2 bungkus grenjeng rokok masing – masing berisi 10 butir pil dobel L, serta 1 unit Hp merk nokia type 1280 warna hitam.
Penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan dari saksi Yulifatul yang tertangkap petugas dan kedapatan menyimpan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L disaku jaket. Kemudian saksi mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari tersangka Nanang Prasetyo.
“Benar telah diamankan seorang PNS yang menjadi pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan petugas berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya”, terang Kapolsek Mojoagung Komisaris Polisi H. Khoirudin, SH
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru