Edarkan Narkoba, Seorang Sopir Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bareng

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bareng berhasil mengamankan MZA (25) seorang sopir warga dusun Sumberjo RT/RW 005/01 desa Sumberjo kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (26/08/2018) pukul 06.00 WIB
Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil warna merah berisi 3 bungkus paket sabu, dengan rincian 1 paket sabu berisi 0,7 gram, 0,8 gram dan 0,11 gram. 3 pipet yang terdapat sisa sabu, 4 buah korek api gas, 1 tutup sprit tertancap 2 pipet plastik serta 1 buah Hp merk SPC warna hitam dengan simcard.
“Benar telah diamankan seorang warga yang terbukti sebagai pengedar narkoba. Tersangka ditangkap dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti”, terang Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yoni AS)
Komentar Terbaru