Pria Paruh Baya Diamankan Petugas Saat Menggelar Judi, Empat Pelaku Buron

Jombang, (suryamojo.com) – Tua-tua Keladi, Makin Tua Tidak Tahu Diri. Peribahasa diatas cocok disematkan kepada Tarno (46) asal dusun Wonorejo RT/RW 02/01 desa Sidowarek kecamatan Ngoro kabupaten Jombang yang diamankan unit Reskrim Polsek Ngoro karena nekat menggelar judi dadu di kebun kosong milik Mustawi pada Selasa (05/06/2018) pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 set alat dadu terdiri dari Beberan yang berisi gambar dadu, 3 buah mata dadu, tutup dadu terbuat dari aluminium warna putih dan alas tatakan warna merah. Uang taruhan sebesar Rp 242.000,00, 1 buah lampu senter warna ungu merk fox sebagai alat penerangan dan 1 lembar alas tempat duduk dari glangsing warna putih
“Benar telah diamankan seorang pria pelaku judi jenis dadu dikebun milik warga desa setempat. Penggerebekan dilakukan berkat informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut (TKP) sering digunakan sebagai tempat permainan judi dadu. Saat penggerebekan, Empat pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas”, terang Kapolsek AKP Chairuddin
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara. Tersangka terbukti melanggar pasal 303 (1) ke-2e KUHP, tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru