Edarkan Narkoba, Tukang Cuci Mobil Diamankan SatReskrim Polsek Diwek

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit SatReskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Moch Syamrizal Fajar Kharisma (21) swasta alamat Dusun Pagerwojo RT/RW 02/01 Desa Pagerwojo kecamatan Perak kabupaten Jombang, Rabu (06/02/2019) pukul 00.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya dengan barang bukti 248 butir pil dobel L disimpan dalam grenjeng dan plastik klip, 1 bungkus rokok surya pro, serta uang hasil penjualan Rp 40.000.

Penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan saksi Pram Adi Waluyo yang kedapatan membawa 10 pil dobel L dibungkus kertas grenjeng. Saksi mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Moch Syamrizal Fajar.

“Benar telah diamankan seorang tukang cuci mobil yang menjadi pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan petugas hasil dari pengembangan penangkapan saksi yang tertangkap sebelumnya”, terang Kapolsek Jombang AKP Bambang SB, SH.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Res/Yon)

Baca juga  Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Curanmor beserta 34 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *