Edarkan Pil Dobel L, Kuli Bangunan Asal Pulorejo Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil dobel L bernama Muhammad Fais Hendri Ariansyah Alias Kowoh (18) kuli bangunan asal Dusun Bakalan, Desa Pulorejo, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Sabtu (06/04/2019) pukul 20.30 WIB.

Tersangka diamankan petugas di warung wifi Jl. Supriyadi Desa Ngoro, kecamatan Ngoro saat transaksi. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bubgkus rokok surya Pro Mild yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Oppo warna hitam beserta simcard.

Kapolsek AKP Choiruddin menyampaikan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering digunakan transaksi narkoba, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Asrofi (saksi) yang kedapatan membawa pil dobel L.

Saat diamankan, Asrofi mengatakan mendapat pil dari tersangka Muhammad Faiz yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka Faiz, tambah Kapolsek.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara”, terang AKP Choiruddin. (Yon)

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *